NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA
Negara adalah adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Negara meruapakan organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
I. SIFAT-SIFAT NEGARA
• Memaksa
• Monopoli
• Mencakup semua
II. UNSUR- UNSUR NEGARA
• Penduduk
• Wilayah
• Pemerintah
III. Fungsi Negara
• Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-muran rakyatnya
• Pertahanan
• Menegakkan keadilan
IV. BENTUK NEGARA :
· Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
· Kesatuan dengan sistem desentralisasi
V. BENTUK PEMERINTAHAN
Ø Kerajaan :
· Monarki mutlak
· Monarki konstitusional
· Monarki Parlementer
Ø Republik :
· Republik mutlak (absolut)
· Konstitusional
· Republik Parlementer .
Referensi : http//www.wikipedia.org
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Referensi : http//www.wikipedia.org